Minggu, 28 November 2021

Selamat Hari KORPRI

Posted by simbah wuri 17.34, under | No comments

 


Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut dengan KORPI merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

1.    UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;

2.    PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.. KORPRI berfungsi sebagai :

1.         Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2.         Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3.         Pelindung dan pengayom anggota;

4.         Penyalur kepentingan anggota;

5.         Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6.         Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7.         Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

 

1.   Anggota Biasa :

a.       Pegawai Negeri Sipil

b.      Pegawai BUMN dan BUMD

c.       Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan

d.      Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah

e.      Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah

f.        Pegawai Badan Otorita

g.       Pegawai Badan Ekonomi Khusus

h.      Aparatur Pemerintahan Desa

 2.  Anggota Luar Biasa :

a.       Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

b.      Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD

c.       Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan

d.      Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah

e.      Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah

f.        Pensiunan Pegawai Badan Otorita

g.       Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

 3.   Anggota Kehormatan :

a.       Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan

b.      Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

 SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:

1.    Iuran anggota;

2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;

3.    Sumbangan yang tidak mengikat;

4.    Usaha-usaha lain yang sah.

 

Dari Tulisan diatas yang bersumber dari laman BPKPP Kab Kuantan SIngingi 

Rabu, 13 November 2013

FKUB Inginkan Peraturan Bersama Mendagri-Menag soal Rumah Ibadah Dijadikan Perpres

Posted by simbah wuri 02.32, under | No comments


Sekitar 200 perserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) IV Forum Kerukuman Ummat Beragama (FKUB) diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/11). Dalam pertemuan ini FKUB menyampaikan hasil Silatnas, di antaranya usulan agar Peraturan Bersama Menteri  Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang yang selama ini jadi payung regulasi FKUB ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjelaskan, Silatnas FKUB 2013 yang telah berlangsung di Jakarta, Senin (11/11) – Selasa (12/11) ini mengangkat tema :Melalui SIlatnas FKUB IV Kita Tingkatkan Tugas dan Fungsi Dalam Memelihara Kerukunan Nasional". Peserta terdiri atas tokoh umat beragama dari 33 provinsi di tanah air.
 Beberapa pokok pikiran dan kesimpulan FKUB, kata Menag, diantaranya FKUB membutuhkan landasan hukum pembentukan FKUB dan pendirian tempat beragama. FKUB mengusulkan Peraturan Bersama Menteri  yang selama ini jadi payung regulasi FKUB, menjadi peraturan presiden.
“Selain itu Silatnas FKUB IV mengusulkan pola koordinasi antara pemda dan Kementerian Agama terkait dengan FKUB untuk dipertegas, sehingga program-program FKUB dapat dilaksanakan,” papar Suryadharma.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 disebutkan, pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/walikota, provinsi) dan pemerintah pusat.
Sementara itu Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, seusai silaturahmi FKUB dengan Presiden SBY mengatakan, topik utama pada acara silaturahmi itu adalah peningkatan nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
“Toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama menjadi salah satu perhatian besar pemerintah pasca Reformasi karena menjadi cerminan kematangan mengelola hidup berbangsa dan bernegara,” papar Julian.
Saat menerima FKUB itu, Presiden SBY didampingi oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Agama Suryadharma Ali, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Wakil Menteri Agama Nazarudin Umar.

FKUB merupakan forum dialog dan komunikasi antarumat beragama untuk memelihara kerukunan intern dan antarumat beragama. Forum juga memfasilitasi pendirian rumah ibadah sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan.

FKUB juga berfungsi dalam membangun jaringan hubungan kerja yang harmonis dengan berbagai pihak terkait, seperti para pemuka agama, pemuka masyarakat, tokoh adat, dan organisasi keagamaan serta pemerintah setempat. (WID/ES)

Sabtu, 24 Agustus 2013

Kementerian PANRB Siapkan Soal Ujian CPNS

Posted by simbah wuri 19.47, under | No comments

Kementerian PANRB Siapkan Soal Ujian CPNS

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menerima master soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk Ujian CPNS tahun 2013, yang yang disusun oleh Konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penyerahan master soal yang dilakukan di Kementerian PANRB, Senin (19/08), dihadiri oleh tim Panselnas Pengadaan CPNS antara lain dari Lemsaneg, Kemendikbud, Puspendik, BKN, BPPT, BIN, dan konsorsium PTN.
Master soal tersebut kemudian oleh Menteri PANRB diserahkan kepada Tim dari Puspendik untuk diverifikasi dan divalidasi untuk keakuratan dan kelayanakan.
Dalam kesempatan tersebut Menteri PANRB Azwar Abubakar selaku ketua tim pengarah Panselnas pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengapresiasi tim konsorsium karena telah membantu Tim Panselnas dalam menyusun soal tes CPNS tahun 2013.
Azwar Abubakar yang juga memimpin acara penyerahan tersebut menegaskan, agar seluruh tim kerja Panselnas tahun 2013 segera menyiapkan perangkat pelaksanaan dan pedoman, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Serta melaporkan progress setiap tahapannya dengan memperhatikan jadwal yang sudah direncanakan. “Saya berharap penerimaan CPNS dapat menjadi pondasi pembentukan PNS profesional dan birokrasi Indonesia yang modern menuju birokrasi kelas dunia,” tukasnya
Sementara itu secara teknis Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa pelaksanaan tes CPNS dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK) dan sistemComputer Assested Test (CAT).  Bagi yang melaksanakan sistem CAT, Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 29 September 2013. Ada 19 Kementerian dan Lembaga yang telah mendaftar untuk difasilitasi pelaksanaan tes CPNS 2013 dengan sistem CAT,” ujar Setiawan Wangsaatmaja. 
Tes CPNS melalui sistem LJK baik dari kategori 2 maupun pelamar umum direncanakan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 November 2013.
Sementara itu Sekretaris Menteri PANRB Tasdik Kinanto pada kesempatan tersebut menghimbau kepada para pelamar yang ikut Ujian CPNS baik dari pelamar umum, Honorer K2, jangan terkecoh dan terbujuk rayu, iming-iming  orang bisa meluluskan menjadi CPNS, itu tidak benar.  Sebab kementerian PANRB sudah banyak menerima laporan semacam itu. “Lebih baik laporkan saja ke Kementerian PANRB apabila ada orang yang menyatakan demikian" tegas Tasdik Kinanto.
ditambahkan pengadaan CPNS tahun 2013 ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dari segi kelulusan nanti juga akan diumumkan secara terbuka di media massa. Yang perlu disiapkan oleh para peserta Tes, belajar sungguh-sungguh dan focus. (bby/HUMAS MENPANRB)



Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

Posted by simbah wuri 19.37, under | No comments

Seleksi CPNS Dimulai Oktober 2013

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak ditunggu oleh masyarakat. Sebanyak 60.000 PNS baru akan disaring tahun ini oleh pemerintah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan, seleksi akan dimulai pada Oktober 2013 nanti.
“Seleksi pelamar umum dilakukan pada Oktober 2013,” kata Eko kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013).
Ditambahkan Eko, untuk pertama kalinya sistem perekrutan CPNS akan menggunakan proses baru yang lebih canggih. “Sistem yang digunakan dalam proses tersebut yakni sistem baru Computer Assisted Test (CAT),” ungkap Eko.
Program CAT ini nantinya para peserta yang mengikuti test CPNS tersebut menerima soal secara on-line, kemudian yang bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Kemudian secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta test CPNS/CASN tersebut akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan disana.
Dengan sistem ujian yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tersebut, setiap peserta test CPNS akan langsung mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka setelah mereka selesai mengerjakan soal-soal test tersebut.
“Diharapkan dengan sistem ini akan objektif dan menghilangkan KKN,” kata Eko.
Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang akan langsung memeriksa jawaban tiap peserta. “Meski tesnya tidak serentak, tapi setiap soal dijamin berbeda antarpeserta. Apalagi kita sudah punya bank soal yang memuat hingga puluhan ribu soal,” ujarnya.
Penerapan sistem CAT, merupakan salah satu target sembilan percepatan reformasi birokrasi untuk bidang SDM aparatur. Ada yang hal yang difokuskan dalam reformasi bidang SDM, yaitu kinerja pegawai, promosi secara terbuka, dan rekrutmen. (dru/dnl)
sumber : detik.com

Rabu, 01 Mei 2013

Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU

Posted by simbah wuri 23.24, under | No comments

Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU

Selamat Hari Pendidikan, Walau Dunia Pendidikan sedang sangat kacau , baik di krikulum, penerimaan pegawai Nesgeri Sipil, juga kualitas guru yang rendah serta sara dan prasana pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. semoga pendidikan dimasa lebih baik lagi, tidak ada aca ujicoba-ujicoba dalam dunia pendidikan yang akibatnya nanti kalau sudah 10 tahun kemudian

Selamat Hari Pendidikan, untuk para guru tingkatkan kualitasmu dan tetap semangat walau belum diangkat menjadi PNS.

Sabtu, 19 Mei 2012

Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia

Posted by simbah wuri 21.33, under | No comments


Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia

Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan merupakan sendi pokok pembangunan bangsa dan negara, oleh karena pembangunan harus dari dan ke arah pemuda agar bangsa ini mempunyai karaker ygni baik dan mesra sesama anak bangsa dan bagsa ini bisa tetap jaya dan tidak mengalami lost generation, pemuda harus bisa melihat sejarah bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa jadi harus ber-pakarti bela dan bangun negara

Berbagai program pemerintah harus banyak memberdayakan Pemuda Indonesia bukan untuk membesarkan pengusaha nakal yang hanya merusak dan mengkorupsi uang negara.

Sebagai pemuda juga harus mempunyai keinginan kuat untuk berubah mempunyai karakter majikan bukan sebagai buruh saja, dengan membuka usaha kecil maka pemuda bisa belajar menjadi Majikan, sehingga lapangan pekerjaan dan perekonomian akan meningkat dengan sangat pesat.

Pemuda jaman sekarang harus pandai menggunakan Internet sebagai sarana berkreasi dan aksi yang positif guna pengembangan diri. Dari internet ini pemuda bisa :

  1. Mencari pendapatan dan sekolah beasiswa lewat internet melalui Website atau Blog.
  2. Mempromosikan produk buatannya baik itu makanan daerahpakaian daerah, dan lainnya.
  3. Menjadi afiliasi ( Produk worpress, dll )
  4. Memberikan info reseller produk-produk tertentu.
Disamping itu pemuda harus :

A. Peduli lingkungan
  1.  Bisa mendirikan /Pendiri sekolah non formal baik itu paud, TPQ, KF, Kursus dan lainnya.
  2. Menjadi Guru non formal : Guru NgajiGuru MadinGuru Kecakapan hidup ,Terapist,dll
  3. Memproduksi dan menjual barang dan jasa seperti : herbal atau jamu , menulis skripsi dan laporan PKL,
saya sendiri sebagai pemuuda telah mendirikan dan membangun sekolah baik formal maupun non formal gratis serta pengembangan kreativitas pemuda sebagai bentuk bakti dan bela negara yang kucinta.diantaranya bentuk tersebut yaitu :

  1. Diniyah Athfal Shidiqiin Wara`
  2. Dinyah Ula Shidiqiin Wara`
  3. Diniyah Wustho Shidiqiin Wara`
  4. Diniyah `Ulya Shidiqiin Wara`
  5. Ma`had ` Aly
Kegiatan lain yaitu :
Ketua YGNI Banyumas, Mendirikan TBM Media Cerdik, ikut mempromosikan Visit Banyumas dan Jawa Tengah Year dll
Pemuda
Sumber diambil dari Pemuda Pakarti Purwojati 

Sabtu, 14 April 2012

Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

Posted by simbah wuri 08.04, under | No comments


Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam.  Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.

Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Kesimpulan :
  1. Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
  2. Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
  3. Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
  4. 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
  • Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Waktu nabi Muhammad meninggal semua sahabat berpendapat (ijma` sahabat). harus cepat-cepat menentukan khalifah rasulullah (pengganti Muhammad) bukan menguburnya dulu, padahal mengubur adalah perkara syariah Islam yang hukumnya Fardhu kifayah dikalahkan dengan menentukan penentuan Khilafah Islam.

Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.